Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan di Ibu Kota Nusantara

PERTIMBANGAN

Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 2 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa berdasarkan Pasal 11 dan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara serta Pasal 3 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2023 tentang Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara diberikan kewenangan khusus untuk menyelenggarakan perizinan berusaha.
  2. bahwa selain kewenangan untuk menyelenggarakan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam huruf a, berdasarkan lampiran dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2023 tentang Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara diberikan kewenangan untuk menyelenggarakan perizinan nonberusaha.
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan di Ibu Kota Nusantara.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Otorita Ibu Kota Nusantara

Nomor
2 Tahun 2024

Tahun
2024

Tentang
Perka Otorita IKN Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan di Ibu Kota Nusantara

Ditetapkan Tanggal
13 Maret 2024

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2024 Nomor 173

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 2 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.