PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk menjadi peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, setiap partai politik perlu melalui proses pendaftaran, verifikasi, dan penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 174 ayat (3), Pasal 178 ayat (3), dan Pasal 178 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Komisi Pemilihan Umum
Nomor
4 Tahun 2022
Tahun
2022
Tentang
Peraturan KPU Tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Ditetapkan Tanggal
20 Juli 2022
Diundangkan Tanggal
20 Juli 2022
Berlaku Tanggal
20 Juli 2022
Sumber
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 680
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Download Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.