Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (7) dan Pasal 31 ayat (8) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tata cara pembentukan tim seleksi dan tata cara penyeleksian calon anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum;
- bahwa untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 61/PUU-XV/2017 terkait pengujian Pasal 557 ayat (2) dan Pasal 571 huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
- bahwa untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-XV/2017 terkait pengujian Pasal 557 dan Pasal 571 huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
- bahwa untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 75/PUU-XV/2017 terkait pengujian Pasal 557 ayat (1) huruf a dan huruf b, Pasal 557 ayat (2) serta Pasal 571 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Komisi Pemilihan Umum
Nomor
7 Tahun 2018
Tahun
2018
Tentang
Peraturan KPU Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Ditetapkan Tanggal
19 Januari 2018
Diundangkan Tanggal
22 Januari 2018
Berlaku Tanggal
22 Januari 2018
Sumber
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 139
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Mencabut :
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota
Download Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.