Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 78 Tahun 2020 Tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Bedah
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 78 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk menghasilkan dokter spesialis yang memiliki kemampuan akademik dan profesional dalam memberikan pelayanan bedah diperlukan standar pendidikan profesi bagi dokter subspesialis bedah;
- bahwa standar pendidikan profesi dokter subspesialis bedah telah disusun oleh Kolegium Ilmu Bedah Indonesia berkoordinasi dengan kementerian dan pemangku kepentingan terkait serta telah diusulkan kepada Konsil Kedokteran Indonesia untuk disahkan;
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf b dan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Konsil Kedokteran Indonesia memiliki tugas untuk mengesahkan standar pendidikan profesi dokter subspesialis bedah sebagai salah satu standar pendidikan di bidang ilmu kedokteran;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Bedah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Konsil Kedokteran Indonesia
Nomor
78 Tahun 2020
Tahun
2020
Tentang
Peraturan KKI Tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Bedah
Ditetapkan Tanggal
12 Mei 2020
Diundangkan Tanggal
20 Mei 2020
Berlaku Tanggal
20 Mei 2020
Sumber
BN. 2020/NO.509, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 78 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.