Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Sidang Mahkamah Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 8 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas penyelenggaraan Sidang Mahkamah Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, perlu mengatur mengenai mekanisme dan tata cara Sidang Mahkamah Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang terstruktur dan sistematis;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tentang Sidang Mahkamah Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Nomor
8 Tahun 2020
Tahun
2020
Tentang
Peraturan LPSK Tentang Sidang Mahkamah Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Ditetapkan Tanggal
15 Desember 2020
Diundangkan Tanggal
28 Desember 2020
Berlaku Tanggal
28 Desember 2020
Sumber
BN. 2020/NO.1620, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 8 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.