Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 8 Tahun 2020

Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 8 Tahun 2020

Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Sidang Mahkamah Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 8 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas penyelenggaraan Sidang Mahkamah Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, perlu mengatur mengenai mekanisme dan tata cara Sidang Mahkamah Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang terstruktur dan sistematis;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tentang Sidang Mahkamah Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Nomor
8 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Peraturan LPSK Tentang Sidang Mahkamah Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Ditetapkan Tanggal
15 Desember 2020

Diundangkan Tanggal
28 Desember 2020

Berlaku Tanggal
28 Desember 2020

Sumber
BN. 2020/NO.1620, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 8 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.