Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 42 Tahun 2015 Tentang Cap Keimigrasian
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 42 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa cap keimigrasian merupakan sarana yang sangat diperlukan untuk memberi tanda dan bukti atas kelengkapan dokumen keimigrasian seseorang sehingga dapat masuk dan keluar wilayah Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- bahwa cap keimigrasian memiliki spesifikasi dan karakteristik tertentu yang mempresentasikan kegunaan, isi, bentuk, ukuran sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan di bidang keimigrasian, serta dibakukan dengan penempatannya dalam peraturan perundang- undangan;
- bahwa Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2012 tentang Cap Keimigrasian sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan di bidang keimigrasian sehingga perlu diganti;
- berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Cap Keimigrasian;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor
42 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Permenkumham Tentang Cap Keimigrasian
Ditetapkan Tanggal
02 Desember 2015
Diundangkan Tanggal
07 Desember 2015
Berlaku Tanggal
30 Mei 2016
Sumber
BN.2015/NO.1832, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 28 Tahun 2018 tentang Cap Keimigrasian
Mencabut :
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2012 tentang Cap Keimigrasian
Download Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 42 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.