Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2018

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 58/PERMEN-KP/2017 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pemberian tunjangan kinerja dibayarkan sesuai dengan pencapaian kinerja;
  2. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 54/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7/PERMEN-KP/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan, perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap jabatan dan kelas jabatan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 58/PERMEN-KP/2017 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 58/PERMEN-KP/2017 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Nomor
12/PERMEN-KP/2018

Tahun
2018

Tentang
Permen KP Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 58/PERMEN-KP/2017 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Ditetapkan Tanggal
07 Maret 2018

Diundangkan Tanggal
26 Maret 2018

Berlaku Tanggal
26 Maret 2018

Sumber
BN.2018 Nomor 409, jdih.kkp.go.id; 4 Hlm

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 27/PERMEN-KP/2020 tentang Jabatan Dan Kelas Jabatan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan

Diubah dengan :

  1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14/PERMEN-KP/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 58/PERMEN-KP/2017 Tentang Jabatan Dan Kelas Jabatan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan

Mengubah :

  1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 58/PERMEN-KP/2017 tentang Jabatan Dan Kelas Jabatan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan

Download Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2018 melalui link di bawah ini:

Download PDF (849.3 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.