Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 27/PERMEN-KP/2020 Tentang Jabatan dan Kelas Jabatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 27/PERMEN-KP/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah, telah ditetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 58/PERMEN-KP/2017 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14/PERMEN-KP/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 58/PERMEN-KP/2017 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
- bahwa untuk penyesuaian nomenklatur jabatan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta adanya peningkatan kelas jabatan untuk jabatan administrator dan pengawas lingkup pusat, berdasarkan hasil evaluasi jabatan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, perlu mengganti Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 58/PERMEN-KP/2017 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14/PERMEN-KP/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 58/PERMEN-KP/2017 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Jabatan dan Kelas Jabatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Nomor
27/PERMEN-KP/2020
Tahun
2020
Tentang
Permen KP Tentang Jabatan dan Kelas Jabatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Ditetapkan Tanggal
10 Agustus 2020
Diundangkan Tanggal
26 Agustus 2020
Berlaku Tanggal
26 Agustus 2020
Sumber
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 954
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14/PERMEN-KP/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 58/PERMEN-KP/2017 Tentang Jabatan Dan Kelas Jabatan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 58/PERMEN-KP/2017 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 58/PERMEN-KP/2017 tentang Jabatan Dan Kelas Jabatan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan
Download Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 27/PERMEN-KP/2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.