Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 Tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) dari Wilayah Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf q dan huruf t Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, perlu mengatur larangan penangkapan dan pengeluaran Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) dari Wilayah Negara Republik Indonesia;
- bahwa dalam rangka menjaga keberadaan dan ketersediaan populasi sumber daya Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.), perlu mengatur kembali penangkapan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/PERMEN-KP/2015 tentang Penangkapan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.);
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Larangan Penangkapan dan Pengeluaran Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) dari Wilayah Negara Republik Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Nomor
56/PERMEN-KP/2016
Tahun
2016
Tentang
Permen KP Tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) dari Wilayah Negara Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
23 Desember 2016
Diundangkan Tanggal
27 Desember 2016
Berlaku Tanggal
27 Desember 2016
Sumber
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus Spp.), Kepiting (Scylla Spp.), Dan Rajungan (Portunus Spp.) Di Wilayah Negara Republik Indonesia
Mencabut :
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/PERMEN-KP/2015 tentang Penangkapan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), Dan Rajungan (Portunus Pelagicus spp.)
Download Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : http://jdih.kkp.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.