PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1175/MENKES/PER/VIII/2010 Tentang Izin Produksi Kosmetika
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1175/MENKES/PER/VIII/2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka menjamin mutu, keamanan, dan kemanfaatan kosmetika perlu pengaturan izin produksi kosmetika;
- bahwa ketentuan tentang izin produksi kosmetika yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 236/Men.Kes/Per/X/1977 tentang Perijinan Produksi Kosmetika dan Alat Kesehatan perlu disesuaikan dengan kondisi dan perkembangan ilmu pengetahuan serta teknologi terkini;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Izin Produksi Kosmetika;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Kesehatan
Nomor
1175/MENKES/PER/VIII/2010
Tahun
2010
Tentang
Permenkes Tentang Izin Produksi Kosmetika
Ditetapkan Tanggal
20 Agustus 2010
Diundangkan Tanggal
20 Agustus 2010
Berlaku Tanggal
20 Agustus 2010
Sumber
Berita Negara Tahun 2010 Nomor 396
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 63 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1175/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Izin Produksi Kosmetika
Mencabut :
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 236/Men.Kes/Per/X/1977 tentang Izin Produksi Kosmetika dan Alat Kesehatan
Download Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1175/MENKES/PER/VIII/2010 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.