Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2018

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2018 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean-Japan Comprehensive Economic Partnership

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk meningkatkan kerjasama ekonomi antara negara anggota ASEAN dan Jepang, Pemerintah Republik Indonesia telah meratifikasi Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang (Agreement on Comprehensive Economic Partnership among Member States of the Association of Southeast Asian Nations and Japan), dengan Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2009 ten tang Pengesahan Agreement on Comprehensive Economic Partnership among Member States of the Association of Southeast Asian Nations and Japan (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa- Bangsa Asia Tenggara dan Jepang);
  2. bahwa sehubungan dengan pemberlakuan Harmonized System 2017 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2017, perlu melakukan penyesuaian komitmen Pemerintah Republik Indonesia dalam Persetujuan Kemitraan Ekonomi sebagaimana dimaksud dalam huruf a berdasarkan Harmonized System 2017 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 20 17;
  3. bahwa berdasarkan modalitas yang telah disepakati dalam Persetujuan Kemitraan Ekonomi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah dijadwalkan skema penurunan tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership untuk Indonesia;
  4. bahwa Menteri Perdagangan melalui surat Nomor: 1355/M-DAG/SD/11/2017 tanggal27 November 2017 perihal Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Mengenai Penetapan Tarif Bea Masuk Indonesia Dalam Skema ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership, menyampaikan usulan kepada Menteri Keuangan untuk dapat menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dalam rangka ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Keuangan

Jenis

Nomor
18/PMK.010/2018

Tahun
2018

Tentang
PMK Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean-Japan Comprehensive Economic Partnership

Ditetapkan Tanggal
15 Februari 2018

Diundangkan Tanggal
15 Februari 2018

Berlaku Tanggal
01 Maret 2018

Sumber
BN.2018/NO.278, jdih.kemenkeu.go.id : 513 hlm.

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership)

Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2018 melalui link di bawah ini:

Download PDF (14.06 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.