Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Sumber Daya Kearsipan di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 4 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan kearsipan yang efisien, efektif, dan sistematis di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, perlu didukung sumber daya yang cukup serta memenuhi prinsip, kaidah, dan standar kearsipan;
- bahwa untuk meningkatkan penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, perlu didukung dengan penguatan organisasi, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta pendanaan;
- bahwa belum terdapat pengaturan terkait sumber daya kearsipan di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Sumber Daya Kearsipan di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Nomor
4 Tahun 2021
Tahun
2021
Tentang
Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Tentang Sumber Daya Kearsipan di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Ditetapkan Tanggal
2 Juni 2021
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 670
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 4 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.