Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan di Bidang Perdagangan Kepada Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa ketentuan pendelegasian wewenang penerbitan perizinan di bidang perdagangan kepada Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68/M -DAG/PER/10/2014 tentang Pendelegasian Wewenang Penerbitan Perizinan Di Bidang Perdagangan kepada Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei, perlu disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan hukum;
  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus dan ketentuan Pasal 44 ayat (2) huruf a dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus, serta untuk mendukung percepatan pengembangan pembangunan dan kegiatan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus, perlu mendelegasikan kewenangan penerbitan perizinan di bidang perdagangan kepada Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan di Bidang Perdagangan kepada Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perdagangan

Nomor
2 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Permendag Tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan di Bidang Perdagangan Kepada Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei

Ditetapkan Tanggal
05 Januari 2018

Diundangkan Tanggal
11 Januari 2018

Berlaku Tanggal
10 Februari 2018

Sumber
Berita Negara RI Nomor 61 Tahun 2018

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68/M-DAG/PER/10/2014 tentang Pendelegasian Wewenang Penerbitan Perizinan di Bidang Perdagangan Kepada Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei

Download Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://jdih.kemendag.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.