Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 52/M-DAG/PER/8/2017

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 52/M-DAG/PER/8/2017

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 52/M-DAG/PER/8/2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Permendag No. 125/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Garam

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 52/M-DAG/PER/8/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk lebih meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan impor garam, perlu melakukan beberapa perubahan terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Garam sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23/M-DAG/PER/3/2016;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Garam;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perdagangan

Nomor
52/M-DAG/PER/8/2017

Tahun
2017

Tentang
Permendag Tentang Perubahan Kedua Atas Permendag No. 125/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Garam

Ditetapkan Tanggal
02 Agustus 2017

Diundangkan Tanggal
03 Agustus 2017

Berlaku Tanggal
03 Agustus 2017

Sumber
Berita Negara RI Nomor 1071 Tahun 2017

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 63 Tahun 2019 tentang Ketentuan impor Garam

Mengubah :

  1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Garam

Download Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 52/M-DAG/PER/8/2017 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://jdih.kemendag.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.