Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 66/M-DAG/PER/9/2017

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 66/M-DAG/PER/9/2017

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 66/M-DAG/PER/9/2017 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan di Bidang Perdagangan Kepada Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Palu

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 66/M-DAG/PER/9/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus dan ketentuan Pasal 44 ayat (2) huruf a dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus, serta untuk mendukung percepatan pengembangan pembangunan dan kegiatan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus, perlu mendelegasikan kewenangan penerbitan perizinan di bidang perdagangan kepada Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Palu;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan di Bidang Perdagangan kepada Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Palu;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perdagangan

Nomor
66/M-DAG/PER/9/2017

Tahun
2017

Tentang
Permendag Tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan di Bidang Perdagangan Kepada Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Palu

Ditetapkan Tanggal
12 September 2017

Diundangkan Tanggal
13 September 2017

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara RI Nomor 1256 Tahun 2017

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 66/M-DAG/PER/9/2017 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://jdih.kemendag.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.