Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2018 Tentang Tera dan Tera Ulang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, telah ditetapkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/10/2014 tentang Tera dan Tera Ulang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya;
  2. bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/10/2014 tentang Tera dan Tera Ulang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya perlu disesuaikan dengan perkembangan kegiatan Metrologi Legal;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Tera dan Tera Ulang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perdagangan

Nomor
68 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Permendag Tentang Tera dan Tera Ulang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya

Ditetapkan Tanggal
06 Juni 2018

Diundangkan Tanggal
26 Juni 2018

Berlaku Tanggal
26 Juni 2018

Sumber
Berita Negara RI Nomor 812 Tahun 2018

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/10/2014 tentang Tera Tera Ulang Alat-Alat Ukur Takar, Timbangan, dan Perlengkapan

Download Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://jdih.kemendag.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.