Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 1 Tahun 2018

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Kelas B dr. Suyoto Kementerian Pertahanan

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 1 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan penyembuhan dan pemulihan secara serasi dan terpadu dengan peningkatan dan pencegahan serta pelaksanaan upaya rujukan sehingga diperlukan penataan kembali organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Kelas B dr. Suyoto Kementerian Pertahanan;
  2. bahwa Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 49 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit dr. Suyoto Kelas B Kementerian Pertahanan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga perlu diganti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Kelas B dr. Suyoto Kementerian Pertahanan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Pertahanan

Nomor
1 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Permenhan Tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Kelas B dr. Suyoto Kementerian Pertahanan

Ditetapkan Tanggal
31 Januari 2018

Diundangkan Tanggal
27 Februari 2018

Berlaku Tanggal
27 Februari 2018

Sumber
BN.2018/No.315, peraturan.go.id : 19 hlm.

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Kelas B Dokter Suyoto Kementerian Pertahanan

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 49 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit dr. Suyoto Kelas B Kementerian Pertahanan

Download Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 1 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Download PDF (383.9 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.