Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.04/2018

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.04/2018

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.04/2018 Tentang Tata Cara Pemeriksaan di Sektor Pasar Modal

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.04/2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan beralih dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Tata Cara Pemeriksaan di Sektor Pasar Modal;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
36/POJK.04/2018

Tahun
2018

Tentang
Peraturan OJK Tentang Tata Cara Pemeriksaan di Sektor Pasar Modal

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal
28 Desember 2018

Berlaku Tanggal
28 Desember 2018

Sumber
LN. 2018/NO.261, TLN. 2018/NO.6287, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.04/2018 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.