Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.04/2018 Tentang Tata Cara Pemeriksaan di Sektor Pasar Modal
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.04/2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan beralih dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Tata Cara Pemeriksaan di Sektor Pasar Modal;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
36/POJK.04/2018
Tahun
2018
Tentang
Peraturan OJK Tentang Tata Cara Pemeriksaan di Sektor Pasar Modal
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
28 Desember 2018
Berlaku Tanggal
28 Desember 2018
Sumber
LN. 2018/NO.261, TLN. 2018/NO.6287, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.04/2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.