Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 44 Tahun 2020

Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 44 Tahun 2020

Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Penetapan Barang Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Komoditas Senjata Api, Amunisi, Bahan Peledak dan Suku Cadang beserta Kelengkapannya yang Diatur Perizinannya dalam Pelaksanaan Ekspor dan Impor

PERTIMBANGAN

Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 44 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa penetapan barang alat peralatan pertahanan dan keamanan komoditas senjata api, amunisi, bahan peledak beserta suku cadang dan kelengkapannya, perlu diintegrasikan secara nasional melalui sistem kepabeanan dan perizinan, yang terkait dengan proses pelayanan dan pengawasan kegiatan ekspor dan impor guna menjamin keamanan dan informasi pertahanan negara, keamanan dan ketertiban masyarakat.
  2. bahwa untuk memaksimalkan pelaksanaan pengawasan dan pengendalian ekspor dan impor alat peralatan pertahanan dan keamanan komoditas senjata api, amunisi, bahan peledak beserta suku cadang dan kelengkapannya, TNI perlu diatur ketentuan barang komoditas senjata api, amunisi, bahan peledak dan suku cadang beserta kelengkapannya yang spesifik dengan mencantumkan pos tarif atau Harmonized System sebagai pedoman dalam proses kepabeanan yang terintegrasi secara sistem pada layanan terpadu Portal Indonesia National Single Window.
  3. bahwa perizinan ekspor dan impor alat peralatan pertahanan dan keamanan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Industri Pertahanan, Perizinan Produksi, Ekspor dan Impor Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan, namun belum terdapat rincian daftar barang komoditas senjata api, amunisi, bahan peledak dan suku cadang beserta kelengkapannya yang spesifik dengan mencantumkan pos tarif atau Harmonized System.
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia tentang Penetapan Barang Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Komoditas Senjata Api, Amunisi, Bahan Peledak dan Suku Cadang beserta Kelengkapannya yang Diatur Perizinannya dalam Pelaksanaan Ekspor dan Impor.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Tentara Nasional Indonesia

Nomor
44 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Tentang Penetapan Barang Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Komoditas Senjata Api, Amunisi, Bahan Peledak dan Suku Cadang beserta Kelengkapannya yang Diatur Perizinannya dalam Pelaksanaan Ekspor dan Impor

Ditetapkan Tanggal
4 Desember 2020

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 44 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.