Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Penetapan Barang Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Komoditas Senjata Api, Amunisi, Bahan Peledak dan Suku Cadang beserta Kelengkapannya yang Diatur Perizinannya dalam Pelaksanaan Ekspor dan Impor
PERTIMBANGAN
Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 44 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa penetapan barang alat peralatan pertahanan dan keamanan komoditas senjata api, amunisi, bahan peledak beserta suku cadang dan kelengkapannya, perlu diintegrasikan secara nasional melalui sistem kepabeanan dan perizinan, yang terkait dengan proses pelayanan dan pengawasan kegiatan ekspor dan impor guna menjamin keamanan dan informasi pertahanan negara, keamanan dan ketertiban masyarakat.
- bahwa untuk memaksimalkan pelaksanaan pengawasan dan pengendalian ekspor dan impor alat peralatan pertahanan dan keamanan komoditas senjata api, amunisi, bahan peledak beserta suku cadang dan kelengkapannya, TNI perlu diatur ketentuan barang komoditas senjata api, amunisi, bahan peledak dan suku cadang beserta kelengkapannya yang spesifik dengan mencantumkan pos tarif atau Harmonized System sebagai pedoman dalam proses kepabeanan yang terintegrasi secara sistem pada layanan terpadu Portal Indonesia National Single Window.
- bahwa perizinan ekspor dan impor alat peralatan pertahanan dan keamanan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Industri Pertahanan, Perizinan Produksi, Ekspor dan Impor Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan, namun belum terdapat rincian daftar barang komoditas senjata api, amunisi, bahan peledak dan suku cadang beserta kelengkapannya yang spesifik dengan mencantumkan pos tarif atau Harmonized System.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia tentang Penetapan Barang Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Komoditas Senjata Api, Amunisi, Bahan Peledak dan Suku Cadang beserta Kelengkapannya yang Diatur Perizinannya dalam Pelaksanaan Ekspor dan Impor.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Tentara Nasional Indonesia
Nomor
44 Tahun 2020
Tahun
2020
Tentang
Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Tentang Penetapan Barang Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Komoditas Senjata Api, Amunisi, Bahan Peledak dan Suku Cadang beserta Kelengkapannya yang Diatur Perizinannya dalam Pelaksanaan Ekspor dan Impor
Ditetapkan Tanggal
4 Desember 2020
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 44 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.