Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
PERTIMBANGAN
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja, tertib manajemen Aparatur Sipil Negara, tata kelola administrasi, dan penyelenggaraan penyiaran publik pada Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia, beberapa ketentuan dalam peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia perlu diubah.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
3 Tahun 2024
Tahun
2024
Tentang
PP Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
23 Januari 2024
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Lembaran Negara Tahun 2024 Nomor 7
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6908
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6908
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.