Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2010

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2010

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2010 Tentang Penghasilan, Uang Kehormatan, dan Hak-hak Lain Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penghasilan, Uang Kehormatan, dan Hak-hak lain Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
45 Tahun 2010

Tahun
2010

Tentang
PP Tentang Penghasilan, Uang Kehormatan, dan Hak-hak Lain Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia

Ditetapkan Tanggal
14 April 2010

Diundangkan Tanggal
14 April 2010

Berlaku Tanggal
14 April 2010

Sumber
LN. 2010 No. 62, TLN No. 5128, LL SETNEG : 5 HLM

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2010 tentang Penghasilan, Uang Kehormatan, dan Hak-Hak Lain Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia

Download Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.