Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan Lembaga Jasa Keuangan dan Pelaksanaan Kemudahan dan/atau Bantuan Pembiayaan dalam Sistem Pembiayaan Perumahan dan Kawasan Permukiman
PP Nomor 47 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan pemberdayaan bank dan lembaga keuangan bukan bank dalam pengerahan dan pemupukan dana berdasarkan Pasal 123 ayat (2) dan ayat (3) serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 123 ayat (4) dan Pasal 126 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemberdayaan Lembaga Jasa Keuangan dan Pelaksanaan Kemudahan dan/atau Bantuan Pembiayaan Dalam Sistem Pembiayaan Perumahan dan Kawasan Permukiman;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
47 Tahun 2019
Tahun
2019
Tentang
PP Tentang Pemberdayaan Lembaga Jasa Keuangan dan Pelaksanaan Kemudahan dan/atau Bantuan Pembiayaan dalam Sistem Pembiayaan Perumahan dan Kawasan Permukiman
Ditetapkan Tanggal
03 Juli 2019
Diundangkan Tanggal
08 Juli 2019
Berlaku Tanggal
Sumber
LN.2019/NO.121, TLN.2019/NO.6363, JDIH peraturan.go.id
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – PP Nomor 47 Tahun 2019
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.