Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dengan adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, perlu mengganti Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
14 Tahun 2020
Tahun
2020
Tentang
Perpres Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat
Ditetapkan Tanggal
17 Januari 2020
Diundangkan Tanggal
22 Januari 2020
Berlaku Tanggal
22 Januari 2020
Sumber
LN.2020/NO.22, JDIH PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Download Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.