Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2020

Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2020

Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat

Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dengan adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, perlu mengganti Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
14 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Perpres Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat

Ditetapkan Tanggal
17 Januari 2020

Diundangkan Tanggal
22 Januari 2020

Berlaku Tanggal
22 Januari 2020

Sumber
LN.2020/NO.22, JDIH PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia

Download Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.