Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2024

Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2024

Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2024 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Peradilan

PERTIMBANGAN

Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Peradilan, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Peradilan yang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Peradilan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
41 Tahun 2024

Tahun
2024

Tentang
Perpres Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Peradilan

Ditetapkan Tanggal
22 Maret 2024

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Lembaran Negara Tahun 2024 Nomor 56

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.