
Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2024 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Peradilan
PERTIMBANGAN
Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Peradilan, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Peradilan yang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Peradilan.
DETAIL PERATURAN
Tentang
Perpres Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Peradilan
Ditetapkan Tanggal
22 Maret 2024
Sumber
Lembaran Negara Tahun 2024 Nomor 56
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.