Peraturan Presiden Nomor 171 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia
PERTIMBANGAN
Peraturan Presiden Nomor 171 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dengan adanya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia, perlu menyesuaikan Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Jenis
Nomor
171 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
Perpres Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
15 Desember 2017
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 265
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Presiden Nomor 171 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.