Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2024

Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2024

Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Pengesahan Amendments to the Convention on the International Maritime Organization, 2021 (Amendemen terhadap Konvensi Organisasi Maritim Internasional, 2021)

PERTIMBANGAN

Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk pemenuhan hak asasi dan hak konstitusional warga negara sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah Republik Indonesia perlu menjaga keselamatan, keamanan dan kelestarian lingkungan maritim, khususnya dengan berperan aktif dalam Organisasi Maritim Internasional.
  2. bahwa Sidang Majelis Organisasi Maritim Internasional ke-32 telah mengadopsi Resolusi A.1152(32) mengenai Amendments to the Convention on the International Maritime Organization, 2021 (Amendemen terhadap Konvensi Organisasi Maritim Internasional, 2021) pada tanggal 8 Desember 2021 di London, Inggris.
  3. bahwa untuk melaksanakan Resolusi A.1152(32) sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu mengesahkan Amendments to the Convention on the International Maritime Organization, 2021 (Amendemen terhadap Konvensi Organisasi Maritim Internasional, 2021).
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Amendments to the Convention on the International Maritime Organization, 2021 (Amendemen terhadap Konvensi Organisasi Maritim Internasional, 2021).

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
25 Tahun 2024

Tahun
2024

Tentang
Perpres Tentang Pengesahan Amendments to the Convention on the International Maritime Organization, 2021 (Amendemen terhadap Konvensi Organisasi Maritim Internasional, 2021)

Ditetapkan Tanggal
13 Februari 2024

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.