Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2024

Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2024

Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 159 Tahun 2014 tentang Pengesahan Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters (Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan)

PERTIMBANGAN

Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa berdasarkan Pasal 20A ayat (5) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pemerintah Republik Indonesia dapat melakukan kerja sama bantuan penagihan pajak berdasarkan konvensi tentang bantuan administratif bersama di bidang perpajakan secara resiprokal.
  2. bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah mengesahkan Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan melalui Peraturan Presiden Nomor 159 Tahun 2014 tentang Pengesahan Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters (Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan), dengan melakukan pernyataan (declaration).
  3. bahwa Peraturan Presiden Nomor 159 Tahun 2014 tentang Pengesahan Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters (Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan) belum menampung pengaturan untuk melakukan kerja sama bantuan penagihan pajak berdasarkan perjanjian internasional secara resiprokal dan belum mengatur mengenai penarikan kembali pernyataan (declaration) yang dilakukan melalui notifikasi, sehingga perlu diubah.
  4. bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, pernyataan (declaration) yang ditetapkan Pemerintah Republik Indonesia dapat ditarik kembali setiap saat melalui pernyataan tertulis atau menurut tata cara yang ditetapkan dalam perjanjian internasional.
  5. bahwa penarikan kembali atas pernyataan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan melalui notifikasi perubahan pernyataan sesuai dengan Pasal 30 ayat (4) Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters (Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan).
  6. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 159 Tahun 2014 tentang Pengesahan Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters (Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan).

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
56 Tahun 2024

Tahun
2024

Tentang
Perpres Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 159 Tahun 2014 tentang Pengesahan Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters (Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan)

Ditetapkan Tanggal
22 April 2024

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Lembaran Negara Tahun 2024 Nomor 74

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.