Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/SEOJK.03/2022 Tentang Ketahanan dan Keamanan Siber Bagi Bank Umum
PERTIMBANGAN
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/SEOJK.03/2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- Sehubungan dengan berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 5/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5/OJK) yang selanjutnya disebut sebagai POJK PTI, perlu untuk mengatur ketentuan pelaksanaan mengenai ketahanan dan keamanan siber bagi bank umum dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
29/SEOJK.03/2022
Tahun
2022
Tentang
SE OJK Tentang Ketahanan dan Keamanan Siber Bagi Bank Umum
Ditetapkan Tanggal
27 Desember 2022
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/SEOJK.03/2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber : PERATURAN
Reupload Via : Google Drive
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.