Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/SEOJK.03/2021 Tentang Perubahan atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/SEOJK.03/2019 tentang Penilaian Kembali bagi Pihak Utama Bank
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/SEOJK.03/2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.03/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan, yang selanjutnya disebut POJK Perubahan POJK Penilaian Kembali, serta dalam rangka memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai penambahan ketentuan dalam cakupan, tata cara dan konsekuensi hasil akhir penilaian kembali, perlu untuk melakukan beberapa perubahan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/SEOJK.03/2019 tentang Penilaian Kembali bagi Pihak Utama Bank
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
32/SEOJK.03/2021
Tahun
2021
Tentang
SE OJK Tentang Perubahan atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/SEOJK.03/2019 tentang Penilaian Kembali bagi Pihak Utama Bank
Ditetapkan Tanggal
27 Desember 2021
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/SEOJK.03/2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.