PERATURANPEDIA.COM – Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1953 Tentang Pemilihan Anggota Konstituante dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
7 Tahun 1953
Tahun
1953
Tentang
UU Tentang Pemilihan Anggota Konstituante dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Ditetapkan Tanggal
04 April 1953
Diundangkan Tanggal
30 Maret 1953
Berlaku Tanggal
30 Maret 1953
Sumber
LN.1953/NO.29, LL SETNEG : 64 HLM.
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1956 tentang Pengubahan Undang-Undang Pemilihan Umum (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1953, Lembaran-Negara Nomor 29 Tahun 1953)
- Undang-Undang Darurat Nomor 18 Tahun 1955 tentang Perubahan Jumlah Anggota Panitia Pemilihan Indonesia, Panitia Pemilihan Dan Panitia Pemilihan Kabupaten
Download Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1953 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.