PERATURANPEDIA.COM – Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 Tentang Wajib Lapor Ketenaga Kerjaan di Perusahaan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam melaksanakan kebijaksanaan di bidang perluasan kesempatan kerja dan perlindungan tenaga kerja, sebagai kebijaksanaan pokok yang bersifat menyeluruh, diperlukan data yang dapat memberikan gambaran mengenai ketenagakerjaan di perusahaan;
- bahwa untuk mendapatkan data tersebut, setiap pengusaha atau pengurus perlu melaporkan mengenai ketenagakerjaan di perusahaannya masing-masing;
- bahwa Undang-undang Nomor 23 Tahun 1953 tentang Kewajiban Melaporkan Perusahaan sudah tidak sesuai lagi dengan lajunya usaha-usaha pembangunan, pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi serta digunakannya teknologi modern dewasa ini;
- bahwa oleh karena itu Undang-undang Nomor 23 Tahun 1953 perlu diganti;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Jenis
Nomor
7 Tahun 1981
Tahun
1981
Tentang
UU Tentang Wajib Lapor Ketenaga Kerjaan di Perusahaan
Ditetapkan Tanggal
31 Juli 1981
Diundangkan Tanggal
31 Juli 1981
Berlaku Tanggal
29 September 1981
Sumber
LN. 1981, LL SETNEG : 5 HLM
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1953 tentang Kewajiban Melaporkan Perusahaan
Download Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.