Undang-Undang Nomor 99 Tahun 2024

Undang-Undang Nomor 99 Tahun 2024

Undang-Undang Nomor 99 Tahun 2024 Tentang Kabupaten Sukabumi di Provinsi Jawa Barat

PERTIMBANGAN

Undang-Undang Nomor 99 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa Kabupaten Sukabumi di Provinsi Jawa Barat merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. bahwa pembangunan Kabupaten Sukabumi diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi di Provinsi Jawa Barat.
  3. bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Sukabumi, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten Sukabumi di Provinsi Jawa Barat.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
99 Tahun 2024

Tahun
2024

Tentang
UU Tentang Kabupaten Sukabumi di Provinsi Jawa Barat

Ditetapkan Tanggal
28 Oktober 2024

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Lembaran Negara Tahun 2024 Nomor 285
Tambahan Lembaran Negara Nomor 7036

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Undang-Undang Nomor 99 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.