Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14/PERMEN-KP/2019 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 58/PERMEN-KP/2017 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14/PERMEN-KP/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pemberian tunjangan kinerja dibayarkan sesuai dengan pencapaian kinerja
- bahwa dengan telah dikeluarkannya persetujuan penetapan kelas Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dan Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dengan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dengan surat Nomor B/709/MSM0400/ 2018, perlu dilakukan penyesuaian terhadap jabatan dan kelas jabatan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 58/PERMEN-KP/2017 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2018
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 58/PERMEN-KP/2017 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Nomor
14/PERMEN-KP/2019
Tahun
2019
Tentang
Permen KP Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 58/PERMEN-KP/2017 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Ditetapkan Tanggal
03 Mei 2019
Diundangkan Tanggal
15 Mei 2019
Berlaku Tanggal
15 Mei 2019
Sumber
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 27/PERMEN-KP/2020 tentang Jabatan Dan Kelas Jabatan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan
Mengubah :
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 58/PERMEN-KP/2017 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 58/PERMEN-KP/2017 tentang Jabatan Dan Kelas Jabatan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan
Download Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14/PERMEN-KP/2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : http://jdih.kkp.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.