PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 73/M-DAG/PER/9/2015 Tentang Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia Pada Barang
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perdagangan
Nomor
73/M-DAG/PER/9/2015
Tahun
2015
Tentang
Permendag Tentang Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia Pada Barang
Ditetapkan Tanggal
28 September 2015
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
01 Oktober 2015
Sumber
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penetapan Barang Yang Wajib Menggunakan Atau Melengkapi Label Berbahasa Indonesia
Diubah dengan :
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 79 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 73/M-Dag/PER/9/2015 Tentang Kewajiban Pencantuman Label Dalam Bahasa Indonesia Pada Barang
Mencabut :
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-DAG/PER/1/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67/M-DAG/PER/11/2013 tentang Kewajiban Pencantuman Label Dalam Bahasa Indonesia pada Barang
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67/M-DAG/PER/11/2013 tentang Kewajiban Pencantuman Label Dalam Bahasa Indonesia pada Barang
Download Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 73/M-DAG/PER/9/2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.kemendag.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.