Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 131/DSN-MUI/X/2019

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 131/DSN-MUI/X/2019

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 131/DSN-MUI/X/2019 Tentang Sukuk Wakaf

PERTIMBANGAN

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 131/DSN-MUI/X/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa pengembangan produk pasar modal syariah berbasis Sukuk yang dikaitkan dengan Wakaf diperlukan pelaku industri keuangan syariah dengan tujuan untuk mengoptimalkan aset wakaf dan/atau imbal hasil Sukuk untuk keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
  2. bahwa dhawabith (ketentuan) dan hudud (batasan) terkait Sukuk Wakaf belum diatur dalam fatwa DSN-MUI.
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana pala huruf a dan huruf b, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang Sukuk Wakaf untuk dijadikan pedoman.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Majelis Ulama Indonesia

Nomor
131/DSN-MUI/X/2019

Tahun
2019

Tentang
Fatwa DSN-MUI Tentang Sukuk Wakaf

Ditetapkan Tanggal
2 Oktober 2019

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 131/DSN-MUI/X/2019 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.