Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 156 Tahun 2023 Tentang Tarif Diferensiasi Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi Ketapang-Gilimanuk
PERTIMBANGAN
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 156 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (6) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 66 Tahun 2019 tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan, Menteri sesuai dengan kewenangannya menetapkan diferensiasi tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi lintas antarprovinsi.
- bahwa untuk meningkatkan kelancaran, ketertiban, keamanan, dan keselamatan dalam penyelenggaraan transportasi selama masa Angkutan Natal Tahun 2023 dan Tahun Baru 2024, serta untuk menjamin keberlangsungan usaha angkutan penyeberangan kelas ekonomi pada lintas antarprovinsi Ketapang-Gilimanuk, perlu dilakukan diferensiasi tarif berupa penambahan tarif.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Tarif Diferensiasi Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi Ketapang-Gilimanuk.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perhubungan
Nomor
KM 156 Tahun 2023
Tahun
2023
Tentang
Kepmen Perhubungan Tentang Tarif Diferensiasi Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi Ketapang-Gilimanuk
Ditetapkan Tanggal
20 Desember 2023
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 156 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.