Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/SEOJK.04/2020 Tentang Pedoman Perlakuan Akuntansi Produk Investasi Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/SEOJK.04/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- Sehubungan dengan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2020 tentang Penyusunan Laporan Keuangan Produk Investasi Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6519), dan sejalan dengan program konvergensi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) ke International Financial Reporting Standard (IFRS), perlu mengatur mengenai pedoman perlakuan akuntansi produk investasi berbentuk kontrak investasi kolektif
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
14/SEOJK.04/2020
Tahun
2020
Tentang
SE OJK Tentang Pedoman Perlakuan Akuntansi Produk Investasi Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
Ditetapkan Tanggal
8 Juli 2020
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/SEOJK.04/2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.