Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2018 Tentang Laporan Hasil Pengawasan Dewan Pengawas Syariah pada Dana Pensiun yang Menyelenggarakan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah
PERTIMBANGAN
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- Sehubungan dengan amanat ketentuan Pasal 25 ayat (5) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5928), perlu untuk mengatur ketentuan mengenai laporan hasil pengawasan dewan pengawas syariah pada dana pensiun yang menyelenggarakan program pensiun berdasarkan prinsip syariah dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
5/SEOJK.05/2018
Tahun
2018
Tentang
SE OJK Tentang Laporan Hasil Pengawasan Dewan Pengawas Syariah pada Dana Pensiun yang Menyelenggarakan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah
Ditetapkan Tanggal
15 Februari 2018
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.