Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 16/DSN-MUI/IX/2000

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 16/DSN-MUI/IX/2000

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 16/DSN-MUI/IX/2000 Tentang Diskon dalam Murabahah

PERTIMBANGAN

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 16/DSN-MUI/IX/2000 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa salah satu prinsip dasar dalam murabahah adalah penjualan suatu barang kepada pembeli dengan harga (tsaman) pembelian dan biaya yang diperlukan ditambah keuntungan sesuai dengan kesepakatan.
  2. bahwa penjual (Lembaga Keuangan Syari’ah, LKS) terkadang memperoleh potongan harga (diskon) dari penjual pertama (supplier).
  3. bahwa dengan adanya diskon timbul permasalahan: apakah diskon tersebut menjadi hak penjual (LKS) sehingga harga penjualan kepada pembeli (nasabah) menggunakan harga sebelum diskon, ataukah merupakan hak pembeli (nasabah) sehingga harga penjualan kepada pembeli (nasabah) menggunakan harga setelah diskon.
  4. bahwa untuk mendapat kepastian hukum, sesuai dengan prinsip syari’ah Islam, tentang status diskon dalam transaksi murabahah tersebut, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang potongan harga (diskon) dalam murabahah untuk dijadikan pedoman oleh LKS.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Majelis Ulama Indonesia

Nomor
16/DSN-MUI/IX/2000

Tahun
2000

Tentang
Fatwa DSN-MUI Tentang Diskon dalam Murabahah

Ditetapkan Tanggal
16 September 2000

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 16/DSN-MUI/IX/2000 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.