Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/SEOJK.05/2021

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/SEOJK.05/2021

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/SEOJK.05/2021 Tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Lembaga Jasa Keuangan Nonbank

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/SEOJK.05/2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. Sehubungan dengan amanat Pasal 33 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.05/2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6668), perlu untuk mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan manajemen risiko dalam penggunaan teknologi informasi oleh lembaga jasa keuangan nonbank dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
22/SEOJK.05/2021

Tahun
2021

Tentang
SE OJK Tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Lembaga Jasa Keuangan Nonbank

Ditetapkan Tanggal
24 Agustus 2021

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/SEOJK.05/2021 melalui link di bawah ini:

Download PDF (567.71 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.