Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/SEOJK.04/2021 Tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/SEOJK.04/2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- Dalam rangka pelaksanaan amanat ketentuan Pasal 29 ayat (2), Pasal 34 ayat (3), Pasal 41 ayat (2), Pasal 44 ayat (2), Pasal 49 ayat (2), Pasal 52 ayat (2), Pasal 54 ayat (2), Pasal 56 ayat (2), Pasal 58 ayat (2), Pasal 60 ayat (2), dan Pasal 66 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.04/2021 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 290, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6749), perlu mengatur ketentuan mengenai pedoman penilaian dan penyajian laporan penilaian properti di Pasar Modal, dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
33/SEOJK.04/2021
Tahun
2021
Tentang
SE OJK Tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal
Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2021
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/SEOJK.04/2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.