Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 03/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Deposito
PERTIMBANGAN
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 03/DSN-MUI/IV/2000 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa keperluan masyarakat dalam peningkatan kesejahteraan dan dalam bidang investasi, pada masa kini, memerlukan jasa perbankan. dan salah satu produk perbankan di bidang penghimpunan dana dari masyarakat adalah deposito, yaitu simpanan dana berjangka yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.
- bahwa kegiatan deposito tidak semuanya dapat dibenarkan oleh hukum Islam (syari’ah).
- bahwa oleh karena itu, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang bentuk-bentuk mu’amalah syar’iyah untuk dijadikan pedoman dalam pelaksanaan deposito pada bank syari’ah.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Majelis Ulama Indonesia
Nomor
03/DSN-MUI/IV/2000
Tahun
2000
Tentang
Fatwa DSN-MUI Tentang Deposito
Ditetapkan Tanggal
1 April 2000
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 03/DSN-MUI/IV/2000 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.