Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 14/DSN-MUI/IX/2000 Tentang Sistem Distribusi Hasil Usaha dalam Lembaga Keuangan Syari’ah
PERTIMBANGAN
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 14/DSN-MUI/IX/2000 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam sistem pencatatan dan pelaporan (akuntansi) keuangan dikenal ada dua sistem, yaitu Cash Basis, yakni “prinsip akuntansi yang mengharuskan pengakuan biaya dan pendapatan pada saat terjadinya” dan Accrual Basis, yakni “prinsip akuntansi yang membolehkan pengakuan biaya dan pendapatan didistribusikan pada beberapa periode” dan masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan.
- bahwa kedua sistem tersebut pada dasarnya dapat digunakan untuk keperluan distribusi hasil usaha dalam Lembaga Keuangan Syari’ah (LKS).
- bahwa agar para pihak yang berkepentingan memperoleh kepastian tentang sistem mana yang akan digunakan dalam LKS, sesuai dengan prinsip ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang sistem pencatatan dan pelaporan keuangan dalam LKS untuk dijadikan pedoman oleh LKS.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Majelis Ulama Indonesia
Nomor
14/DSN-MUI/IX/2000
Tahun
2000
Tentang
Fatwa DSN-MUI Tentang Sistem Distribusi Hasil Usaha dalam Lembaga Keuangan Syari’ah
Ditetapkan Tanggal
16 September 2000
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 14/DSN-MUI/IX/2000 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.