Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 22/DSN-MUI/III/2002

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 22/DSN-MUI/III/2002

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 22/DSN-MUI/III/2002 Tentang Jual Beli Istishna’ Paralel

PERTIMBANGAN

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 22/DSN-MUI/III/2002 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa akad jual beli Istishna’ yang dilakukan oleh Lembaga Keuangan Syari’ah (LKS) pada umumnya secara paralel, yaitu sebuah bentuk akad Istishna’ antara nasabah dengan LKS, kemudian untuk memenuhi kewajibannya kepada nasabah, LKS memerlukan pihak lain sebagai Shani’.
  2. bahwa agar praktek tersebut sesuai dengan syari’ah Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang istishna’ paralel untuk menjadi pedoman.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Majelis Ulama Indonesia

Nomor
22/DSN-MUI/III/2002

Tahun
2002

Tentang
Fatwa DSN-MUI Tentang Jual Beli Istishna’ Paralel

Ditetapkan Tanggal
28 Maret 2002

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 22/DSN-MUI/III/2002 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.