Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 22/DSN-MUI/III/2002 Tentang Jual Beli Istishna’ Paralel
PERTIMBANGAN
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 22/DSN-MUI/III/2002 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa akad jual beli Istishna’ yang dilakukan oleh Lembaga Keuangan Syari’ah (LKS) pada umumnya secara paralel, yaitu sebuah bentuk akad Istishna’ antara nasabah dengan LKS, kemudian untuk memenuhi kewajibannya kepada nasabah, LKS memerlukan pihak lain sebagai Shani’.
- bahwa agar praktek tersebut sesuai dengan syari’ah Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang istishna’ paralel untuk menjadi pedoman.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Majelis Ulama Indonesia
Nomor
22/DSN-MUI/III/2002
Tahun
2002
Tentang
Fatwa DSN-MUI Tentang Jual Beli Istishna’ Paralel
Ditetapkan Tanggal
28 Maret 2002
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 22/DSN-MUI/III/2002 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.