Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 27/DSN-MUI/III/2002

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 27/DSN-MUI/III/2002

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 27/DSN-MUI/III/2002 Tentang Al-Ijarah Al-Muntahiyah bi Al-Tamlik

PERTIMBANGAN

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 27/DSN-MUI/III/2002 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dewasa ini dalam masyarakat telah umum dilakukan praktik sewa-beli, yaitu perjanjian sewa-menyewa yang disertai dengan opsi pemindahan hak milik atas benda yang disewa, kepada penyewa, setelah selesai masa sewa.
  2. bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat tersebut, Lembaga Keuangan Syariah (LKS) memerlukan akad sewa-beli yang sesuai dengan syari’ah.
  3. bahwa oleh karena itu, Dewan Syari’ah Nasional (DSN) memandang perlu menetapkan fatwa tentang sewa-beli yang sesuai dengan syari’ah, yaitu akad al-ijarah al-muntahiyah bi al-tamlik atau al-ijarah wa al-iqtina’ untuk dijadikan pedoman.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Majelis Ulama Indonesia

Nomor
27/DSN-MUI/III/2002

Tahun
2002

Tentang
Fatwa DSN-MUI Tentang Al-Ijarah Al-Muntahiyah bi Al-Tamlik

Ditetapkan Tanggal
28 Maret 2002

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 27/DSN-MUI/III/2002 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.