Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 36/DSN-MUI/X/2002

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 36/DSN-MUI/X/2002

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 36/DSN-MUI/X/2002 Tentang Sertifikat Wadi’ah Bank Indonesia (SWBI)

PERTIMBANGAN

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 36/DSN-MUI/X/2002 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan pengendalian moneter berdasarkan prinsip syariah dan sebagai salah satu upaya untuk mengatasi kelebihan likuiditas bank syariah, diperlukan instrumen yang diterbitkan bank sentral yang sesuai dengan syariah.
  2. bahwa Bank Indonesia selaku bank sentral berkewajiban melakukan pengawasan dan pengembangan terhadap bank syariah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
  3. bahwa Sertifikat Bank Indonesia (SBI) yang berdasarkan sistem bunga tidak boleh dimanfaatkan oleh bank syariah.
  4. bahwa oleh karena itu, dipandang perlu menetapkan fatwa tentang Sertifikat yang diterbitkan oleh Bank Indonesia yang sesuai dengan prinsip syariah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Majelis Ulama Indonesia

Nomor
36/DSN-MUI/X/2002

Tahun
2002

Tentang
Fatwa DSN-MUI Tentang Sertifikat Wadi’ah Bank Indonesia (SWBI)

Ditetapkan Tanggal
23 Oktober 2002

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 36/DSN-MUI/X/2002 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.