Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 55/DSN-MUI/V/2007

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 55/DSN-MUI/V/2007

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 55/DSN-MUI/V/2007 Tentang Pembiayaan Rekening Koran Syari’ah Musyarakah

PERTIMBANGAN

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 55/DSN-MUI/V/2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa salah satu bentuk jasa pelayanan keuangan yang menjadi kebutuhan masyarakat adalah fasilitas pembiayaan rekening koran, yaitu fasilitas pinjaman atau pembiayaan dari rekening koran dengan ketentuan yang disepakati.
  2. bahwa lembaga keuangan syariah (LKS) perlu merespon kebutuhan masyarakat tersebut dalam berbagai produknya.
  3. bahwa fatwa yang telah diterbitkan mengenai pembiayaan rekening koran syariah belum meliputi akad Musyarakah.
  4. bahwa oleh karena itu, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang pembiayaan rekening koran syariah berdasarkan akad Musyarakah untuk dijadikan pedoman.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Majelis Ulama Indonesia

Nomor
55/DSN-MUI/V/2007

Tahun
2007

Tentang
Fatwa DSN-MUI Tentang Pembiayaan Rekening Koran Syari’ah Musyarakah

Ditetapkan Tanggal
30 Mei 2007

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 55/DSN-MUI/V/2007 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.