Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 55/DSN-MUI/V/2007 Tentang Pembiayaan Rekening Koran Syari’ah Musyarakah
PERTIMBANGAN
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 55/DSN-MUI/V/2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa salah satu bentuk jasa pelayanan keuangan yang menjadi kebutuhan masyarakat adalah fasilitas pembiayaan rekening koran, yaitu fasilitas pinjaman atau pembiayaan dari rekening koran dengan ketentuan yang disepakati.
- bahwa lembaga keuangan syariah (LKS) perlu merespon kebutuhan masyarakat tersebut dalam berbagai produknya.
- bahwa fatwa yang telah diterbitkan mengenai pembiayaan rekening koran syariah belum meliputi akad Musyarakah.
- bahwa oleh karena itu, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang pembiayaan rekening koran syariah berdasarkan akad Musyarakah untuk dijadikan pedoman.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Majelis Ulama Indonesia
Nomor
55/DSN-MUI/V/2007
Tahun
2007
Tentang
Fatwa DSN-MUI Tentang Pembiayaan Rekening Koran Syari’ah Musyarakah
Ditetapkan Tanggal
30 Mei 2007
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 55/DSN-MUI/V/2007 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.