Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Tim Nasional Persiapan dan Percepatan Keanggotaan Indonesia dalam Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (Organisation for Economic Co-operation and Development)
PERTIMBANGAN
Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk mencapai Visi Indonesia Emas 2045, Pemerintah Republik Indonesia perlu ikut serta secara aktif dalam mekanisme kerja sama ekonomi dan pembangunan internasional, termasuk untuk memastikan bahwa Indonesia mendapatkan dukungan sumber daya, informasi, dan praktik terbaik (best practices) yang dapat membantu terpenuhinya target-target ekonomi dan pembangunan Indonesia.
- bahwa sejak tahun 2007, Indonesia telah menjadi mitra utama (key partner) dari Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (Organisation for Economic Co-operation and Development), yang merupakan suatu organisasi internasional yang bertujuan untuk mempererat kerja sama ekonomi dan pembangunan.
- bahwa dalam rangka penyiapan Indonesia melakukan aksesi terhadap Convention on the Organisation for Economic Co-operation and Development (Konvensi OECD) perlu dibentuk tim nasional untuk melakukan pengkajian, persiapan, dan percepatan keanggotaan Indonesia dalam Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Tim Nasional Persiapan dan Percepatan Keanggotaan Indonesia dalam Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (Organisation for Economic Co-operation and Development).
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
17 Tahun 2024
Tahun
2024
Tentang
Kepres Tentang Tim Nasional Persiapan dan Percepatan Keanggotaan Indonesia dalam Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (Organisation for Economic Co-operation and Development)
Ditetapkan Tanggal
22 April 2024
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.