Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024
PERTIMBANGAN
Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur, perlu dilakukan penyesuaian nomenklatur hari cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
19 Tahun 2024
Tahun
2024
Tentang
Kepres Tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024
Ditetapkan Tanggal
7 Mei 2024
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.