Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2015

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2015

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Pengawasan dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah perlu diubah;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Pengawas Pemilihan Umum

Nomor
11 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Peraturan Bawaslu Tentang Pengawasan dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota

Ditetapkan Tanggal
02 Juli 2015

Diundangkan Tanggal
03 Juli 2015

Berlaku Tanggal
03 Juli 2015

Sumber
BN. 2015/NO.993, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengawasan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Diubah dengan :

  1. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pengawasan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota

Mencabut :

  1. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

Download Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.